- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Itu tadi ulasan lengkap mengenai perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal menurut OJK.
Apabila Moms mencurigai penggunaan pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang ya.
Diantaranya seperti OJK, kepolisian, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Waspada Pencurian Data Pribadi di Pinjol, Begini Tips Pencegahannya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR