Nakita.id - Jumlah pengguna pinjol di Indonesia semakin bertambah seiring waktunya.
Hal ini dikarenakan pinjol memberikan beragam kemudahan yang bisa didapat.
Mulai dari plafon pinjaman yang besar, suku bunga kompetitif, hingga tenor cicilan yang panjang.
Selain itu, proses pengajuan pinjol juga terbilang sangat mudah dan cepat, sehingga dana pinjaman cepat cair.
Meski begitu, ternyata tidak sedikit pengguna yang terjerat utang dari layanan pinjol yang digunakannya.
Akibatnya, pengguna-pengguna ini mau tidak mau harus mendapatkan teror dari debt collector (DC) lapangan.
Teror ini bahkan dapat mengganggu kehidupan pribadi pengguna tersebut dan keluarga terdekatnya.
Untuk mencegah masalah ini terjadi di masa mendatang, Moms harus bijak membedakan pinjol manakah yang termasuk ilegal dan legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan panduan lengkap mengenai perbedaan dari pinjol ilegal maupun pinjol legal.
Berikut penjelasan lebih lengkapnya seperti dilansir dari Informasi Pasar Modal Indonesia.
Pastikan Moms sudah menyiapkan catatanya, ya.
Baca Juga: Tetap Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan yang Dilakukan Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Itu tadi ulasan lengkap mengenai perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal menurut OJK.
Apabila Moms mencurigai penggunaan pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang ya.
Diantaranya seperti OJK, kepolisian, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Waspada Pencurian Data Pribadi di Pinjol, Begini Tips Pencegahannya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR