Nakita.id - Jumlah pengguna pinjol di Indonesia semakin bertambah seiring waktunya.
Hal ini dikarenakan pinjol memberikan beragam kemudahan yang bisa didapat.
Mulai dari plafon pinjaman yang besar, suku bunga kompetitif, hingga tenor cicilan yang panjang.
Selain itu, proses pengajuan pinjol juga terbilang sangat mudah dan cepat, sehingga dana pinjaman cepat cair.
Meski begitu, ternyata tidak sedikit pengguna yang terjerat utang dari layanan pinjol yang digunakannya.
Akibatnya, pengguna-pengguna ini mau tidak mau harus mendapatkan teror dari debt collector (DC) lapangan.
Teror ini bahkan dapat mengganggu kehidupan pribadi pengguna tersebut dan keluarga terdekatnya.
Untuk mencegah masalah ini terjadi di masa mendatang, Moms harus bijak membedakan pinjol manakah yang termasuk ilegal dan legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan panduan lengkap mengenai perbedaan dari pinjol ilegal maupun pinjol legal.
Berikut penjelasan lebih lengkapnya seperti dilansir dari Informasi Pasar Modal Indonesia.
Pastikan Moms sudah menyiapkan catatanya, ya.
Baca Juga: Tetap Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan yang Dilakukan Pinjol Ilegal
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR