Nakita.id - Jadwal lebaran haji 2024 jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Hal ini telah ditetapkan oleh Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024.
Jadwal lebaran haji 2024 ini bertepatan dengan Idul Adha 2024, Moms.
Selain itu, pada 9 Januari 2024 lalu, presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Lantas, berapa biaya ibadah haji tahun 2024 ini?
Untuk Moms yang berencana berangkat sebagai jemaah haji, cek rincian biayanya seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
a. Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
b. Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
c. Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
Baca Juga: Biaya Haji Terbaru Tahun 2024, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya
d. Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
e. Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
g. Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
h. Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
k. Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
l. Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
m. Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Sebagai informasi, besaran biaya di atas dipergunakan untuk biaya sebagai berikut:
- penerbangan haji;
- akomodasi Makkah;
- sebagian biaya akomodasi Madinah;
- biaya hidup (living cost);
- dan visa
Tak hanya itu. Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau, jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," sambungnya.
Baca Juga: Semakin Mudah! Pelunasan Biaya Haji Bisa Transfer Lewat 4 Bank Ini
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR