5. Peserta membawa surat rujukan ke FKRTL yang dituju.
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, surat rujukan berlaku selama tiga bulan atau 90 hari setelah surat tersebut diterbitkan.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan surat rujukan dari FKTP harus berobat ke FKRTL dalam jangka waktu tiga bulan tersebut.
Selain itu, surat rujukan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan ke FKRTL saja, Moms.
Jadi, jika ingin berobat lagi ke FKRTL, maka Moms harus memintanya lagi ke FKTP untuk dibuatkan surat rujukan yang baru.
Moms juga harus tahu bahwa ada beberapa pengecualian untuk pasien BPJS mendapatkan surat rujukan.
Berikut penjelasan selengkapnya:
- Pasien dalam kondisi gawat darurat (dapat langsung dirujuk ke FKRTL tanpa harus melalui FKTP)
- Pasien yang memiliki kekhususan permasalahan, seperti pasien dengan penyakit kronis atau pasien dengan kondisi geografis yang sulit diakses (dapat dirujuk langsung ke FKRTL tanpa harus melalui FKTP)
- Pasien yang menjalani pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan laboratorium atau radiologi (dapat dirujuk ke FKRTL tanpa harus melalui FKTP)
Moms bisa kembali ke halaman 1 untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 4 Langkah Tepat Meminta Rujukan dari Puskesmas untuk Periksa ke Faskes Lanjutan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR