Baca Juga: Pencairan Gaji 13 Tahun 2023 Cuma 50 Persen, yang Berhak Dapat Cuma Orang-orang Ini
1. Aparatur Negara, yang meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
2. Pensiunan, yang mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
3. Penerima Pensiunan, termasuk janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia, serta orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia tanpa memiliki istri/suami/anak.
4. Penerima Tunjangan, seperti veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan lain-lain.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Terdapat dua jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2024:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR