c. Garam atau natrium tambahan
d. Aneka zat aditif/bahan tambahan pangan (BTP) berupa penstabil, perisa, pemanis alami dan buatan, pewarna sintetis, antikempal, pengatur keasaman, dan pengawet
"Batasan kandungan dalam makanan dan minuman olahan sudah diatur dalam standar keamanan pangan Codex Alimentarius dari Badan Pangan dan Agrikultur Sedunia (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," kata dr. Liliana saat dihubungi Nakita, Selasa (23/4/2024).
Di Indonesia sendiri, penggunaan BTP dalam pangan olahan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mana beberapa batasan sudah ditentukan.
"Misalnya pemanis buatan seperti asesulfam-K, aspartam, sakarin, sukralosa, serta asam siklamat tidak diperuntukkan bagi bayi dan anak usia di bawah 3 tahun," sebut dokter spesialis gizi klinik di Rumah Sakit Pondok Indah.
dr. Liliana menyampaikan, anak yang mengonsumsi MBDK secara berlebihan tentu dapat meningkatkan risiko penyakit di kemudian hari.
Kandungan gula tambahan hadir dalam bentuk sukrosa (50% glukosa dan 50% fruktosa), gula cair/sirup jagung tinggi fruktosa (45% glukosa dan 55% fruktosa), atau BTP.
Pada anak usia 1-13 bulan, kandungan gula tambahan umumnya berasal dari biskuit, saus apel, sereal, bayi, crackers, dan makanan manis.
"Sementara kandungan gula tambahan pada anak usia 14-24 bulan umumnya berasal dari minuman berpemanis, minuman yogurt, sirup, dan sereal berpemanis.
Pada anak usia 2-5 tahun, gula tambahan biasanya didapatkan ketika mengonsumsi kue, biskuit, pastry, pai, serta jus buah berpemanis gula," ungkap dr. Liliana.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR