Indonesia adalah negara beriklim tropis. Gedung-gedung bertingkat di kota besar selalu dilengkapi pendingin ruangan yang mengandung freon.
Freon 11, 12, atau 22 banyak dimanfaatkan sebagai bahan refrigeran atau bahan pendingin ruangan untuk air conditioning (AC), kulkas, dan bahan aerosol.
Pembuatan freon berkembang sejak tahun 1930. Namun, karena freon dapat menimbulkan penipisan ozon, membentuk lubang pada ozon di atas wilayah Antartika, dan meningkatkan efek rumah kaca, maka melalui Perjanjian Montreal yang dibuat oleh PBB pada tahun 1987, penggunaan freon dibatasi.
Mengapa demikian?
Mari kita kenali dulu ozon (O3), yaitu molekul unsur yang mengandung atom oksigen.
Sekitar 90% ozon terdapat pada lapisan stratosfer yang mempunyai ketinggian 15–30 km dari permukaan bumi.
Tidak seperti ozon yang terdapat pada lapisan troposfer atau pada permukaan tanah, ozon yang terdapat pada lapisan stratosfer ini adalah ozon yang baik karena menyaring sebagian besar radiasi sinar ultraviolet tipe-B yang berbahaya.
Ayo kita cermati reaksi kimia yang menyebabkan penipisan ozon, bahkan membentuk lubang pada ozon.
Pada lapisan stratosfer terdapat molekul klorin monoksida (ClO).
Molekul ini merupakan senyawa dengan jumlah paling banyak dan bersifat paling reaktif di lapisan stratosfer.
Sumber tambahan atom klorin yang berasal dari aktivitas manusia adalah dari penggunaan senyawa kloroluorocarbon (CFC).
Baca Juga: Apa Saja Dampak Perubahan Iklim? Materi Bab 7 IPA Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR