Nakita.id - Banyak yang bertanya cara bikin SIM yang tidak punya BPJS Kesehatan?
Yuk, cek di sini buat SIM tanpa BPJS.
Mulai Senin, 1 Juli 2024, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba yang akan dilaksanakan di beberapa provinsi, antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam uji coba ini, semua jenis SIM akan memerlukan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Faisal menegaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Bagi masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, mereka diimbau untuk segera mendaftar.
Pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM.
Faisal mengingatkan agar masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar, karena pengecekan tersebut akan dilakukan dalam proses pengurusan SIM.
Untuk memfasilitasi pemohon SIM yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa pada minggu pertama pelaksanaan kebijakan baru ini, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda lokasi uji coba.
Baca Juga: BPJS Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024, Uji Coba di 7 Wilayah, Mana?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR