Nakita.id - Banyak yang bertanya cara bikin SIM yang tidak punya BPJS Kesehatan?
Yuk, cek di sini buat SIM tanpa BPJS.
Mulai Senin, 1 Juli 2024, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba yang akan dilaksanakan di beberapa provinsi, antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam uji coba ini, semua jenis SIM akan memerlukan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Faisal menegaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Bagi masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, mereka diimbau untuk segera mendaftar.
Pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM.
Faisal mengingatkan agar masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar, karena pengecekan tersebut akan dilakukan dalam proses pengurusan SIM.
Untuk memfasilitasi pemohon SIM yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa pada minggu pertama pelaksanaan kebijakan baru ini, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda lokasi uji coba.
Baca Juga: BPJS Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024, Uji Coba di 7 Wilayah, Mana?
Petugas tersebut akan memberikan sosialisasi kepada pemohon SIM dan membantu dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan jika diperlukan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
David Bangun menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Program BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat selama 10 tahun terakhir, menyelamatkan banyak nyawa dan mencegah kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
David menekankan bahwa persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM bukanlah untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Selain mendapatkan perlindungan kesehatan saat sakit, kepesertaan BPJS Kesehatan juga memastikan kelancaran pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan SIM.
Dengan demikian, mulai Juli 2024, pemohon SIM di provinsi yang terlibat dalam uji coba diharuskan untuk memiliki keanggotaan aktif BPJS Kesehatan.
Ini merupakan langkah menuju masyarakat yang lebih sehat dan terlindungi secara finansial dalam hal kesehatan.
Nah, itu dia Moms cara bikin SIM untuk yang tidak punya BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat! (*)
Baca Juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM A Tahun 2024 dan Cara Mengurusnya
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR