Nakita.id - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan perubahan kebijakan mengenai biaya keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut informasi terbaru, kebijakan baru ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus khawatir akan dikenakan biaya tambahan jika terlambat.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kebijakan baru tersebut dan bagaimana implementasinya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut habis.
Sebelumnya, jika pengemudi terlambat memperpanjang SIM, mereka akan dikenakan biaya tambahan sebagai denda keterlambatan.
Hal ini sering kali menjadi beban bagi banyak orang, terutama yang terlambat memperpanjang SIM karena alasan tertentu.
Mulai tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghapus biaya keterlambatan untuk perpanjangan SIM.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat karena memberikan keringanan bagi mereka yang terlambat memperpanjang SIM.
Adapun tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk:
Dengan menghapus biaya keterlambatan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan denda tambahan yang memberatkan.
Baca Juga: Rincian Biaya Psikotest SIM untuk Pembuatan Baru dan Perpanjang, Berapa Ya?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR