Nakita.id - Sedang ramai di media sosial mengenai kasus pelecehan seksual dosen UMS saat bimbingan skripsi.
Korbannya mahasiswa semester akhir yang ingin melakukan bimbingan skripsi pada dosen tersebut,
UMS, atau Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi salah satu perguruan tinggi di Surakarta.
Nahas, bukannya dapat lulus dengan cepat, mahasiswa tersebut malah mendapat pelecegah seksual dari dosen UMS tersebut.
Begini kondisi korban pelecehan seksual saat bimbingan skripsi kepada salah satu dosen UMS.
Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu dosen dan mahasiswinya.
Dalam upaya melindungi hak-hak mahasiswi dan memastikan proses akademik tetap berjalan lancar, UMS memutuskan untuk mengalihkan bimbingan skripsi mahasiswi yang diduga menjadi korban kepada dosen lain.
Sementara itu, dosen yang diduga melakukan pelecehan diberi sanksi sementara dan dilarang membimbing serta menguji skripsi, tesis, maupun disertasi.
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, mengungkapkan bahwa dosen yang bersangkutan telah melanggar aturan universitas dengan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus.
“Sanksi sementara yang dijatuhkan itu karena dosen tersebut telah melanggar aturan dengan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Sutrisna dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UMS pada Selasa (9/7/2024).
Dosen tersebut, yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Komite Disiplin UMS, tidak akan diizinkan untuk berinteraksi akademik dengan mahasiswi korban ataupun mahasiswa lainnya sampai penyelidikan selesai.
Baca Juga: Viral Anak Laki-laki Dilecehkan Ibunya Sendiri, Ini Bahaya Anak-anak Korban Pelecehan Orang Tuanya
“Mahasiswa tidak perlu takut karena bimbingan dialihkan ke dosen lain, dan mereka tidak akan diuji oleh dosen itu. Jadi, mahasiswa tidak perlu khawatir jika berada dalam posisi yang benar,” tambah Sutrisna.
Komite Disiplin UMS saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelecehan ini.
Proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dosen terduga, tetapi juga terhadap mahasiswi yang diduga menjadi korban serta individu lain yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam insiden tersebut.
“Nanti di Komite Disiplin akan ditentukan prosesnya. Pihak yang mengadu akan dipanggil, yang diadukan juga akan dipanggil. Semua orang yang diperkirakan tahu dan terlibat akan dimintai keterangan, tetapi dalam waktu yang terpisah,” jelas Sutrisna.
Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS, Andika Eldyansyah, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan fakultas dan program studi (Prodi) untuk menyampaikan tuntutan korban.
Korban merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Akuntansi FKIP.
“Tuntutan sementara dari korban ada tiga.
Pertama, tidak ada kenaikan jabatan untuk dosen tersebut.
Kedua, mengenai jam mata kuliah yang dipersingkat menjadi satu kali dalam seminggu. Ketiga, dosen ini tidak diberi wewenang untuk membimbing,” ungkap Andika.
Menurut Andika, kondisi mahasiswi korban masih dalam keadaan trauma akibat kejadian yang dialaminya.
“Terakhir saya bertemu korban, ia masih trauma. Bahkan ketika kami bertemu, kadang korban masih nge-freeze (belum stabil),” kata Andika.
Baca Juga: Jadi Upaya Cegah Pelecehan Seksual, Simak Cara Tepat Mengenalkan Organ Intim pada Anak
Trauma yang dialami korban menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis dari insiden pelecehan tersebut.
UMS berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil.
Proses penyelidikan oleh Komite Disiplin akan dilakukan dengan seksama untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan tindakan yang tepat diambil.
Selain itu, UMS juga berencana untuk meningkatkan kebijakan dan prosedur internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah pengalihan bimbingan dan penjatuhan sanksi sementara kepada dosen terduga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.
Selain itu, universitas juga akan memberikan dukungan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihannya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di UMS ini menggarisbawahi pentingnya menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi mahasiswa dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.
Dengan mengambil tindakan tegas, UMS menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan akademik dan personal setiap mahasiswa.
Rektorat UMS telah mengambil langkah penting dengan mengalihkan bimbingan skripsi mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual ke dosen lain dan memberikan sanksi sementara kepada dosen terduga.
Proses pemeriksaan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Dukungan dari BEM FKIP UMS dan langkah-langkah preventif lebih lanjut dari universitas akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR