Namun, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap motif di balik tindakan kekerasan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Kombes Arya menegaskan bahwa motif yang mendasari tindakan Meita masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf.Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ujar Arya.
Saat ini, Meita tengah mengandung empat bulan. Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Suardi Jumaing, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Meita tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatannya.
Jika diperlukan, Meita akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang sesuai.
Meita dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah lima tahun penjara.
Meita saat ini telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wensen School, tempat terjadinya dugaan penganiayaan, diketahui memiliki izin sebagai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Namun, Dinas Pendidikan Kota Depok akan melakukan pengecekan lebih lanjut apakah Wensen School juga memiliki izin operasional sebagai daycare.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, menyatakan bahwa izin yang terdaftar saat ini adalah untuk PAUD, dan pihaknya akan memastikan kelengkapan izin untuk operasional daycare.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR