Nakita.id - Dalam Islam, fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa wajib, seperti puasa Ramadan, karena alasan tertentu.
Bagi ibu menyusui, ada kalanya mereka tidak mampu berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayinya.
Dalam situasi ini, Islam memberikan kemudahan dengan membolehkan mereka tidak berpuasa, namun mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai penggantinya.
Fidyah adalah sejumlah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Namun, di beberapa negara atau mazhab, ukuran fidyah mungkin berbeda, dan bisa juga diberikan dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut.
Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadan jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya.
Jika seorang ibu merasa bahwa puasa akan mempengaruhi produksi ASI atau kondisi kesehatannya secara keseluruhan, maka ia boleh untuk tidak berpuasa.
Dalam hal ini, ibu menyusui harus membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Namun, ada dua pendapat utama terkait dengan kewajiban ibu menyusui dalam hal ini:
Beberapa ulama berpendapat bahwa ibu menyusui cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Menghitung Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Landasannya Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 184
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR