Nakita.id - Dalam Islam, fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa wajib, seperti puasa Ramadan, karena alasan tertentu.
Bagi ibu menyusui, ada kalanya mereka tidak mampu berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayinya.
Dalam situasi ini, Islam memberikan kemudahan dengan membolehkan mereka tidak berpuasa, namun mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai penggantinya.
Fidyah adalah sejumlah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Namun, di beberapa negara atau mazhab, ukuran fidyah mungkin berbeda, dan bisa juga diberikan dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut.
Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadan jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya.
Jika seorang ibu merasa bahwa puasa akan mempengaruhi produksi ASI atau kondisi kesehatannya secara keseluruhan, maka ia boleh untuk tidak berpuasa.
Dalam hal ini, ibu menyusui harus membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Namun, ada dua pendapat utama terkait dengan kewajiban ibu menyusui dalam hal ini:
Beberapa ulama berpendapat bahwa ibu menyusui cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Menghitung Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Landasannya Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 184
Pendapat lain menyatakan bahwa ibu menyusui harus membayar fidyah dan juga mengganti puasa di hari lain setelah ia mampu, misalnya setelah selesai masa menyusui.
Pendapat mana yang diikuti sering kali bergantung pada mazhab atau panduan yang dianut oleh individu tersebut.
Sebaiknya ibu menyusui berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat untuk memastikan langkah yang tepat.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti oleh ibu menyusui dalam membayar fidyah:
Hitung berapa hari puasa yang ditinggalkan selama Ramadan karena kondisi menyusui.
Fidyah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Misalnya, jika makanan pokok di daerah tersebut adalah beras, maka jumlah fidyah adalah sekitar 675 gram beras untuk setiap hari yang tidak berpuasa.
Jika memilih untuk memberikan uang, pastikan jumlahnya sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
Fidyah diberikan kepada orang miskin atau mereka yang membutuhkan.
Bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya atau diberikan langsung kepada orang yang memenuhi syarat.
Saat membayar fidyah, ibu menyusui harus berniat dalam hati bahwa fidyah tersebut adalah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Tips Puasa Ibu Menyusui bagi yang Mampu, Daripada Bayar Fidyah
Tidak ada doa khusus yang harus dibaca, tetapi dianjurkan untuk berdoa agar Allah menerima fidyah tersebut dan memberikan kebaikan atas amalan tersebut.
Fidyah sebaiknya dibayarkan pada hari yang sama ketika tidak berpuasa atau segera setelah Ramadan berakhir.
Namun, jika karena alasan tertentu tidak bisa membayar fidyah segera, tetap diperbolehkan untuk membayar fidyah di kemudian hari, asalkan niat dan tujuan tetap sama.
Membayar fidyah adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh Islam kepada ibu menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Dengan membayar fidyah, ibu menyusui dapat memenuhi kewajibannya sambil tetap menjaga kesehatan dirinya dan bayinya.
Penting untuk memahami tata cara membayar fidyah dengan benar dan berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama jika ada keraguan terkait hal ini.
Semoga dengan membayar fidyah, ibu menyusui mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR