Nakita.id - Cara menghadapi debt collector masih menjadi tantangan untuk orang yang telat membayar tagihan pinjol.
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif yang populer bagi banyak orang di Indonesia yang membutuhkan dana cepat.
Proses yang mudah dan persyaratan yang tidak terlalu ketat membuat pinjaman online menjadi pilihan menarik bagi banyak kalangan.
Namun, kemudahan ini sering kali diiringi dengan risiko jika tidak dikelola dengan baik.
Salah satu risiko yang paling menakutkan adalah berhadapan dengan debt collector karena keterlambatan pembayaran.
Jika Dads berada dalam situasi ini, ada beberapa langkah penting yang harus diambil untuk mengatasi masalah tersebut dengan bijaksana dan efektif.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah tips menghadapi debt collector.
Jika Dads dihubungi oleh debt collector karena telat bayar tagihan pinjol, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Dads lakukan untuk menghadapi situasi tersebut dengan tenang dan efektif:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Ketika dihadapkan dengan debt collector, hal pertama yang perlu Dads lakukan adalah tetap tenang.
Panik hanya akan membuat kalian sulit berpikir jernih dan mengambil keputusan yang tepat.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Utang Pinjol? Waspadai Risikonya
Dengarkan apa yang disampaikan oleh debt collector, namun jangan langsung mengambil tindakan apapun sebelum mempertimbangkannya dengan matang.
2. Verifikasi Identitas Debt Collector
Sebelum melanjutkan percakapan, pastikan untuk memverifikasi identitas debt collector yang menghubungi Dads.
Mintalah mereka untuk memberikan nama lengkap, nama perusahaan tempat mereka bekerja, serta nomor registrasi perusahaan tersebut.
Setelah itu, Dads dapat memeriksa kebenaran informasi ini melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan pelanggan pinjol yang bersangkutan.
3. Jangan Langsung Mengakui Utang
Jika debt collector menghubungi Dads, jangan langsung mengakui utang tersebut sebelum memverifikasi kebenaran informasi yang diberikan.
Minta mereka untuk memberikan bukti atau rincian lengkap mengenai utang yang mereka tagih.
Pastikan bahwa jumlah utang yang disebutkan sesuai dengan catatan dan bahwa tidak ada kesalahan dalam perhitungan.
4. Negosiasikan Pembayaran
Jika Dads memang memiliki utang yang belum dibayar, cobalah untuk bernegosiasi dengan debt collector mengenai cara pembayaran yang dapat kalian lakukan.
Baca Juga: Risiko Tanggung Sendiri, Ini Daftar Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
Misalnya, Dads dapat meminta keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran atau pembayaran dengan jumlah yang lebih kecil terlebih dahulu.
Ingat, tujuan utama Dads adalah menyelesaikan utang tersebut, jadi pastikan bahwa kesepakatan yang Dads capai sesuai dengan kemampuan finansial Dads.
5. Hindari Pembayaran Melalui Jalur Tidak Resmi
Jika debt collector meminta untuk melakukan pembayaran melalui jalur yang tidak resmi, seperti transfer ke rekening pribadi, sebaiknya hindari hal tersebut.
Semua pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi perusahaan pinjol atau melalui jalur pembayaran yang telah ditentukan.
Hal ini untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan pembayaran.
6. Dokumentasikan Semua Percakapan
Setiap kali Dads berkomunikasi dengan debt collector, pastikan untuk mendokumentasikan semua percakapan, baik itu melalui telepon, pesan teks, atau email.
Catat waktu dan tanggal percakapan, serta rincian yang dibicarakan.
Dokumentasi ini dapat berguna sebagai bukti jika Dads perlu mengambil tindakan hukum di kemudian hari.
7. Cari Bantuan Hukum Jika Diperlukan
Baca Juga: Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Perlukah Utang Dilunasi?
Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum atau hak-hak Dads sebagai konsumen, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.
Dads dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau mengajukan pengaduan ke OJK.
Bantuan hukum dapat membantu Dads melindungi hak-hak Dads dan memastikan bahwa Dads diperlakukan secara adil.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR