Ini penting untuk validasi bahwa tanda tangan dan meterai terkait langsung dengan dokumen tersebut.
Meskipun meterai harus ditempelkan di area tanda tangan, hindari menutupi informasi penting dalam dokumen, seperti nama, jabatan, atau informasi identitas lainnya.
Pastikan meterai hanya menutupi area yang tepat dan tidak memengaruhi keterbacaan dokumen.
Meterai biasanya memiliki lem bawaan, namun jika meterai sudah lama atau tidak lengket dengan baik, Anda dapat menggunakan lem tambahan.
Namun, berhati-hatilah dalam memilih jenis lem; gunakan lem kertas yang tidak terlalu basah agar meterai tidak rusak atau berubah bentuk.
Hindari menggunakan lem yang terlalu kuat karena dapat merusak kertas atau mengubah posisi meterai.
Meterai yang sudah digunakan atau dalam kondisi kotor dan sobek tidak dapat dianggap sah. Meterai harus dalam kondisi sempurna dan tidak rusak.
Jika meterai terlihat cacat atau kotor, sebaiknya ganti dengan yang baru agar tidak terjadi masalah dalam proses verifikasi berkas.
Setelah meterai ditempel dengan benar, langkah berikutnya adalah menandatangani dokumen.
Ingatlah bahwa sebagian tanda tangan Anda harus berada di atas meterai agar dokumen tersebut sah di mata hukum.
Jangan menandatangani seluruhnya di atas meterai atau sepenuhnya di luar meterai.
Baca Juga: E-Meterai Eror, Bisakah Menggunakan Kuota yang Dibeli dengan Akun Lain?
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR