Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dijalankan secara langsung tanpa perantara.
Dalam negara kesatuan, hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu parlemen yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, negara kesatuan adalah negara yang terdiri dari satu susunan negara saja dan tidak ada negara lain di dalam negara tersebut.
Pemerintahan dan otoritas tertinggi berada di tangan pusat, sehingga tidak ada negara-negara bagian atau federasi dalam negara tersebut.
Menurut Abu Daud Busroh, negara kesatuan adalah negara yang tersusun secara tunggal.
Dalam negara ini, tidak terdapat negara lain di dalam negara tersebut, dan pemerintahan terpusat pada satu otoritas yang mengatur semua wilayah.
- Persamaan
Semua pendapat ahli tersebut menyepakati bahwa dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi hanya ada pada satu entitas pemerintahan, yaitu pemerintah pusat.
Negara kesatuan tidak mengenal pembagian kedaulatan, dan kekuasaan pemerintah pusat berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- Perbedaan
Perbedaan utama antara pendapat para ahli terletak pada aspek implementasi pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 205 Bab 7 Kurikulum Merdeka
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR