OJK memiliki aturan yang ketat terkait proses penagihan, di mana pinjol yang legal hanya boleh menggunakan cara-cara penagihan yang sopan dan sesuai hukum.
Berdasarkan regulasi dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja dan debt collector harus dilengkapi dengan identitas resmi.
Selain itu, pinjol legal tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau perilaku kasar.
Namun, dalam kondisi keterlambatan pembayaran yang lama dan berkepanjangan, pinjol legal tetap bisa mengirimkan DC ke rumah nasabah.
Tetapi, ini merupakan langkah terakhir yang biasanya dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi gagal.
Beberapa pinjol legal yang bisa saja mengirimkan DC ke rumah, antara lain:
- Kredivo
- Akulaku
- Julo
- Danafix
- Kredit Pintar
Baca Juga: Penyebab Orang Suka Utang di Pinjol, Kenali Risikonya Lebih Dulu
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR