Nakita.id - Kredit Pintar adalah salah satu platform pinjaman online yang populer di Indonesia.
Platform ini menawarkan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan pinjaman tunai dengan cepat melalui aplikasi tanpa jaminan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak pengguna yang bertanya-tanya tentang prosedur penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Kredit Pintar memiliki Debt Collector (DC) lapangan yang melakukan penagihan langsung ke rumah nasabah?
Sebelum membahas apakah Kredit Pintar memiliki DC lapangan, penting untuk memahami bagaimana sistem penagihan pinjaman di platform ini bekerja.
Seperti perusahaan fintech lainnya, Kredit Pintar memiliki prosedur penagihan yang sudah diatur dan diikuti berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses penagihan umumnya dimulai secara digital melalui notifikasi aplikasi, email, dan pesan singkat (SMS) sebagai pengingat jatuh tempo pembayaran.
Jika nasabah terlambat melakukan pembayaran, Kredit Pintar biasanya akan mengirimkan pengingat dalam bentuk pesan elektronik terlebih dahulu.
Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari mengingatkan jatuh tempo hingga memberikan informasi tentang biaya keterlambatan yang akan dikenakan jika pembayaran tidak segera dilakukan.
Namun, jika nasabah terus menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman, maka Kredit Pintar dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Kredit Pintar memang memiliki tim penagihan, termasuk DC lapangan, yang bertugas menagih pinjaman dari nasabah yang sudah melewati masa tenggang pembayaran dan tidak merespons penagihan melalui media digital.
Baca Juga: Pinjol Legal Apa Saja yang Tidak Ada DC Lapangan? 8 yang Bisa Dipilih
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR