Nakita.id - Kredit Pintar adalah salah satu platform pinjaman online yang populer di Indonesia.
Platform ini menawarkan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan pinjaman tunai dengan cepat melalui aplikasi tanpa jaminan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak pengguna yang bertanya-tanya tentang prosedur penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Kredit Pintar memiliki Debt Collector (DC) lapangan yang melakukan penagihan langsung ke rumah nasabah?
Sebelum membahas apakah Kredit Pintar memiliki DC lapangan, penting untuk memahami bagaimana sistem penagihan pinjaman di platform ini bekerja.
Seperti perusahaan fintech lainnya, Kredit Pintar memiliki prosedur penagihan yang sudah diatur dan diikuti berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses penagihan umumnya dimulai secara digital melalui notifikasi aplikasi, email, dan pesan singkat (SMS) sebagai pengingat jatuh tempo pembayaran.
Jika nasabah terlambat melakukan pembayaran, Kredit Pintar biasanya akan mengirimkan pengingat dalam bentuk pesan elektronik terlebih dahulu.
Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari mengingatkan jatuh tempo hingga memberikan informasi tentang biaya keterlambatan yang akan dikenakan jika pembayaran tidak segera dilakukan.
Namun, jika nasabah terus menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman, maka Kredit Pintar dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Kredit Pintar memang memiliki tim penagihan, termasuk DC lapangan, yang bertugas menagih pinjaman dari nasabah yang sudah melewati masa tenggang pembayaran dan tidak merespons penagihan melalui media digital.
Baca Juga: Pinjol Legal Apa Saja yang Tidak Ada DC Lapangan? 8 yang Bisa Dipilih
Kehadiran DC lapangan ini biasanya menjadi langkah terakhir yang diambil setelah semua upaya penagihan lainnya tidak berhasil.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan cara kerja dan etika DC lapangan Kredit Pintar:
Sesuai dengan regulasi OJK, semua kegiatan penagihan oleh DC lapangan harus dilakukan secara etis dan tidak boleh mengintimidasi atau mengancam nasabah.
DC lapangan Kredit Pintar diwajibkan untuk mematuhi aturan ini, dan mereka harus memperkenalkan diri serta menunjukkan identitas resmi saat melakukan penagihan di lapangan.
DC lapangan tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara kasar, memaksa, atau melakukan tindakan yang mengintimidasi nasabah.
Penagihan harus dilakukan secara sopan dan profesional.
Jika nasabah merasa diancam atau diperlakukan tidak pantas, mereka berhak melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang atau OJK.
DC lapangan hanya boleh melakukan penagihan pada jam kerja yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar jam tersebut dianggap melanggar aturan dan etika yang telah ditetapkan.
Sebelum DC lapangan diterjunkan, Kredit Pintar akan melakukan berbagai upaya penagihan digital, seperti telepon, email, dan pesan singkat.
DC lapangan baru akan diterjunkan jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: DC Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah? Waspada dengan 5 Pinjol Ini
Jika Moms sebagai nasabah menghadapi DC lapangan dari Kredit Pintar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pastikan bahwa petugas yang datang memiliki identitas resmi dari Kredit Pintar.
DC lapangan yang sah akan menunjukkan surat tugas dan identitas perusahaan.
Jangan segan untuk memverifikasi keabsahan mereka dengan menghubungi layanan pelanggan Kredit Pintar.
Sebagai nasabah, Moms memiliki hak untuk diperlakukan dengan sopan dan profesional.
Jika ada tindakan yang dirasa tidak sesuai, segera catat nama penagih dan waktu kejadian sebagai bukti.
Sampaikan kondisi keuangan Moms dengan jujur kepada DC lapangan.
Jika memungkinkan, diskusikan opsi pembayaran atau negosiasi terkait pelunasan pinjaman.
Sebagian besar penagih lapangan akan lebih kooperatif jika nasabah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Jika Moms merasa diperlakukan tidak semestinya, segera laporkan kejadian tersebut ke Kredit Pintar atau langsung ke OJK.
Mereka memiliki saluran pengaduan yang siap menangani keluhan terkait perilaku tidak etis DC lapangan.
Baca Juga: Apakah Pinjol Gopay Pinjam Berani Datang ke Rumah? Coba Cek di Sini
Kredit Pintar memang memiliki DC lapangan sebagai bagian dari tim penagihannya, terutama untuk nasabah yang sudah lama menunggak pembayaran.
Meski demikian, prosedur penagihan ini dilakukan sesuai dengan aturan OJK yang menekankan pada etika dan profesionalisme.
Nasabah diharapkan tetap berkomunikasi baik dengan pihak Kredit Pintar jika menghadapi kesulitan pembayaran dan tidak perlu takut selama hak-hak mereka dihormati.
Jika menghadapi DC lapangan, selalu pastikan mereka menunjukkan identitas resmi, dan laporkan jika ada tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sebagai nasabah, Moms berhak diperlakukan secara manusiawi dan dapat memanfaatkan berbagai opsi solusi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara baik.
Baca Juga: Risiko Tanggung Sendiri, Ini Daftar Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR