Nakita.id - Banyak yang bertanya apakah blacklist OJK bisa hilang sendiri? Ini penjelasannya.
Kredit macet adalah kondisi di mana seorang nasabah tidak mampu membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Salah satu dampak dari kredit macet yang seringkali menjadi perhatian serius adalah masuknya nasabah ke dalam blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi mereka yang berada di daftar ini, akses terhadap fasilitas pinjaman akan sangat terbatas, dan reputasi keuangan mereka pun terpengaruh secara signifikan.
Blacklist OJK sebenarnya adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan daftar individu yang memiliki riwayat kredit buruk atau bermasalah.
Daftar ini tidak secara resmi disebut sebagai "blacklist", melainkan data yang tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
SLIK berfungsi sebagai sumber informasi bagi perbankan dan lembaga keuangan non-bank untuk mengetahui riwayat kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman.
Jika seseorang memiliki riwayat kredit macet, informasi ini akan muncul di SLIK dan membuat lembaga keuangan enggan untuk memberikan pinjaman lebih lanjut.
Lantas, bisakah blacklist OJK ini hilang dengan sendirinya seiring berjalan waktu?
Jawaban singkatnya adalah tidak.
Melansir dari berbagai sumber, blacklist OJK atau status buruk dalam SLIK tidak akan hilang dengan sendirinya tanpa adanya tindakan dari nasabah.
Baca Juga: Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan? Ada Tim Penagih tapi Pahami Ini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR