Biasanya, catatan tersebut bisa tetap terlihat hingga 24 bulan setelah utang dilunasi.
Ini berarti, meskipun kalian sudah melunasi utang, beberapa lembaga keuangan mungkin masih enggan memberikan kredit baru hingga riwayat tersebut benar-benar hilang.
4. Tidak Ada Cara Instan untuk Menghapus Data
Ada beberapa layanan atau pihak yang menawarkan jasa untuk “membersihkan” data kredit macet dalam waktu singkat.
Namun, kalian harus berhati-hati karena ini seringkali merupakan penipuan.
Satu-satunya cara legal untuk menghapus riwayat kredit buruk adalah dengan menyelesaikan utang dan menunggu pembaharuan data oleh lembaga keuangan.
Status "blacklist" OJK atau riwayat kredit buruk tidak akan hilang dengan sendirinya.
Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit adalah dengan menyelesaikan seluruh kewajiban kredit yang macet.
Setelah utang dilunasi, lembaga keuangan akan memperbarui status nasabah di SLIK, meskipun riwayat kredit buruk tetap tercatat selama beberapa waktu.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengelola kredit dengan bijaksana, membayar angsuran tepat waktu, dan jika mengalami kesulitan, segera mencari solusi bersama pihak pemberi pinjaman.
Baca Juga: Daftar Pinjol Baru Legal Terbaru 2024, Sudah Kantongi Izin dari OJK
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR