Informasi mengenai kredit macet akan tetap tercatat dalam SLIK hingga nasabah menyelesaikan kewajibannya.
Berikut ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait hal ini:
1. Penyelesaian Utang
Untuk keluar dari daftar nasabah bermasalah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh utang yang menunggak.
Ini bisa dilakukan melalui pembayaran penuh atau negosiasi ulang dengan pihak pemberi pinjaman untuk melakukan restrukturisasi utang.
2. Pembaharuan Data di SLIK
Setelah nasabah melunasi utangnya, lembaga keuangan akan memperbarui status nasabah di SLIK.
Namun, ini tidak terjadi secara instan.
Proses pembaharuan data biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kecepatan pihak bank dalam melaporkan ke OJK.
3. Riwayat Kredit Tetap Terlihat
Meskipun kredit macet telah dilunasi, informasi mengenai riwayat kredit buruk tetap akan tercatat dalam SLIK selama beberapa waktu.
Baca Juga: Apakah Pinjol Gopay Pinjam Berani Datang ke Rumah? Coba Cek di Sini
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR