Biaya ini dikenakan sebagai biaya layanan pengelolaan dan pengajuan pinjaman.
Biasanya, biaya administrasi dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang dicairkan, sehingga dana yang diterima oleh peminjam lebih kecil dari jumlah pinjaman yang diajukan.
Beberapa penyedia pinjaman mengenakan biaya provisi sebagai kompensasi untuk pengelolaan risiko pinjaman.
Persentase biaya provisi berbeda-beda antar penyedia, namun umumnya berkisar antara 1-5% dari jumlah pinjaman.
Biaya ini termasuk biaya keterlambatan pembayaran (late fee) yang dikenakan jika peminjam terlambat melakukan pembayaran.
Biaya keterlambatan ini biasanya ditentukan berdasarkan jumlah hari keterlambatan, sehingga semakin lama menunda pembayaran, semakin besar jumlah denda yang harus dibayar.
Beberapa pinjol menawarkan perlindungan asuransi untuk peminjam, misalnya untuk melindungi dari risiko gagal bayar akibat kondisi kesehatan atau kehilangan pekerjaan.
Biaya ini bersifat opsional dan hanya dikenakan jika peminjam memilih untuk mengasuransikan pinjamannya.
Seluruh biaya ini harus disampaikan secara transparan kepada calon peminjam sejak awal proses pengajuan.
Pinjol legal diharuskan mencantumkan seluruh biaya ini dalam perjanjian pinjaman agar tidak ada biaya tersembunyi.
Bunga pinjaman online legal di Indonesia diatur ketat oleh AFPI untuk memastikan agar tidak memberatkan peminjam.
Baca Juga: Selain Didatangi DC, Apa Saja Risiko Jika Kita Tidak Bayar Pinjol?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR