Nakita.id - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 25 Mei 2024 menarik perhatian publik, khususnya mengenai status pernikahan mereka yang belum tercatat secara resmi di negara.
Kendala administratif ternyata menjadi penyebab utama pernikahan mereka belum terdaftar di catatan negara, meski telah sah secara agama.
Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024, dengan pernikahan mereka yang dinyatakan sah secara agama.
Markus Tanoto, kuasa hukum pasangan ini, menegaskan bahwa pernikahan kliennya bukanlah pernikahan beda agama.
Sebelumnya, sempat beredar spekulasi tentang hal tersebut mengingat latar belakang Mahalini yang beragama Hindu.
Namun, Markus menjelaskan bahwa Mahalini telah memeluk agama Islam sebelum melangsungkan pernikahan dengan Rizky.
“Mahalini sudah akad di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8 (Mei),” ungkap Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 November 2024.
Meski pernikahan tersebut sudah sah secara agama, proses pencatatan pernikahan mereka di instansi resmi belum selesai.
Kondisi ini membuat status hukum pernikahan mereka menjadi perhatian dan akhirnya membawa mereka pada pengajuan itsbat nikah.
Menurut penjelasan Markus Tanoto, permasalahan utama yang membuat pernikahan ini belum tercatat secara negara adalah kendala administratif terkait perubahan data pribadi Mahalini.
Setelah memutuskan menjadi mualaf, Mahalini harus memperbarui sejumlah dokumen pribadinya, termasuk perubahan status agama pada kartu identitas.
Baca Juga: Apa Itu Isbat Nikah? Saat Ini Dilakukan Rizky Febian dan Mahalini
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR