“Kalau pernikahannya tidak sah, maka otomatis mereka harus menikah ulang,” tegas Suryana.
Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah foto yang menunjukkan Rizky Febian dan Mahalini memegang buku nikah pada saat prosesi akad nikah mereka.
Banyak yang menganggap bahwa buku nikah tersebut adalah bukti bahwa pernikahan mereka telah tercatat di negara.
Namun, kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, memberikan klarifikasi bahwa buku nikah yang dipamerkan tersebut hanyalah properti foto semata.
Ia menjelaskan bahwa banyak pasangan yang berfoto dengan buku nikah, namun itu tidak berarti bahwa pernikahan mereka sudah tercatat secara resmi.
“Buku nikah yang mereka pegang itu mungkin hanya untuk properti foto, tidak ada isi yang tercatat di dalamnya,” ujar Markus.
Ia juga menegaskan bahwa yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini adalah seorang ustaz yang sama yang membimbing Mahalini untuk menjadi mualaf, namun Markus tidak bisa memastikan apakah yang menikahkan mereka adalah seorang penghulu dari KUA atau bukan.
Jika permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka keduanya harus menikah ulang di hadapan pejabat yang berwenang agar pernikahan mereka sah di mata negara.
Proses pernikahan ulang ini tentunya akan menjadi sebuah prosedur yang harus mereka jalani meskipun mereka sudah menikah secara agama sebelumnya.
Hal ini bisa menjadi langkah yang memakan waktu dan tenaga, terutama karena mereka harus kembali mengurus administrasi yang sebelumnya sudah dilakukan dengan langkah pernikahan siri.
Namun, apabila permohonan itsbat nikah diterima, maka pernikahan mereka akan diakui sah oleh negara, dan mereka tidak perlu menikah ulang.
Baca Juga: Apa Itu Isbat Nikah? Saat Ini Dilakukan Rizky Febian dan Mahalini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR