Hal ini berarti pernikahan mereka masih dianggap sebagai pernikahan siri.
Untuk memperjelas status hukum mereka, pengesahan melalui itsbat nikah menjadi langkah yang harus dilakukan.
Namun, permohonan itsbat nikah tidak selalu diterima begitu saja.
Pengadilan Agama memiliki prosedur yang harus dilalui untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut memenuhi syarat-syarat yang berlaku, baik dari segi agama maupun hukum negara.
Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini masih dalam proses dan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Suryana menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, akan dibuktikan apakah pernikahan keduanya memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum agama Islam.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam proses ini antara lain adalah wali yang sah dan persetujuan dari pihak yang berwenang dalam agama.
"Kalau misalnya tidak memenuhi syarat atau rukun nikah yang ditentukan dalam agama Islam, tentu saja tidak bisa disahkan," jelas Suryana, mengutip dari wawancaranya di YouTube.
Selain itu, salah satu hal yang bisa menjadi masalah adalah siapa yang menikahkan mereka, apakah orang yang berwenang menurut agama atau bukan.
Jika pernikahan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kewenangan, maka hal tersebut bisa menjadi alasan ditolaknya permohonan itsbat nikah.
Lebih lanjut, Suryana juga menyebutkan bahwa jika permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak, mereka harus menikah ulang agar pernikahan mereka tercatat sah secara negara.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR