Nakita.id - Bagaimana cara membuat KIP atau Kartu Indonesia Pintar? Yuk simak Moms!
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan.
KIP memberikan bantuan berupa pembiayaan pendidikan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan tinggi.
KIP adalah bagian dari program perlindungan sosial pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dengan KIP, siswa dapat mengakses bantuan pembiayaan pendidikan, termasuk untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan akademik lainnya.
Program ini dirancang untuk mencegah anak-anak putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Lantas, bagaimana cara membuat KIP?
Melansir dari berbagai sumber, berikut syarat dan langkah untuk membuat KIP yang perlu orangtua tahu.
Sebelum membuat KIP, pastikan memenuhi persyaratan berikut:
- Berasal dari keluarga kurang mampu.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Siswa yang sudah menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Viral Penerima KIP Kuliah Flexing, Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah?
- Siswa yatim/piatu atau anak asuh.
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
- Akta kelahiran siswa.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa (jika tidak terdaftar di DTKS).
- Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) (jika ada).
- Rapor atau dokumen yang menunjukkan status pendidikan siswa.
- Surat rekomendasi dari sekolah (jika diperlukan).
1. Memastikan Terdaftar di DTKS
Langkah pertama adalah memastikan keluarga terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Jika belum terdaftar, kalian dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor kelurahan atau desa.
Baca Juga: Biaya Kuliah ITB Gratis! Masuk Jalur SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri
Proses ini memerlukan survei untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
2. Mengakses Situs Resmi KIP
Untuk mendaftar KIP, kunjungi situs resmi KIP di https://kip.kemdikbud.go.id.
Pastikan kalian memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat proses pendaftaran.
3. Mengisi Formulir Pengajuan
Kalian akan menemukan formulir pengajuan KIP yang harus diisi oleh orang tua atau wali.
Isi formulir dengan benar dan lengkap, sertakan dokumen pendukung yang telah disebutkan sebelumnya.
Data yang harus diisi misalnya nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir.
4. Proses Verifikasi Data
Setelah selesai melakukan pengajuan, pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa.
Proses ini memastikan data yang diajukan sesuai dengan kriteria penerima manfaat.
Baca Juga: Kisaran Biaya Daftar Ulang SD yang Wajib Moms Siapkan Mulai Saat Ini
5. Menerima KIP
Jika data lolos verifikasi, KIP akan diterbitkan dan didistribusikan melalui sekolah atau instansi terkait.
KIP berupa kartu fisik yang mencantumkan nama siswa, nomor KIP, serta informasi lain yang relevan.
6. Aktivasi KIP
Setelah menerima kartu, KIP perlu diaktivasi.
Aktivasi dilakukan di bank yang bekerja sama dengan program ini, seperti Bank BRI atau Bank Mandiri.
Aktivasi memungkinkan siswa untuk menerima pencairan dana bantuan pendidikan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR