2. Menerima transplantasi organ/jaringan dalam waktu 12 bulan terakhir
3. Mengonsumsi minuman keras lebih dari 2 ounces/60ml dalam 1 hari
4. Mengonsumsi obat-obatan dalam jangka panjang
5. Mengonsumsi vitamin/suplemen herbal dalam dosis tinggi
6. Vegetarian murni dan tidak mengonsumsi suplemen vitamin B-12
7. Menggunakan rokok dan obat-obatan terlarang
8. Pernah menderita penyakit hepatitis, infeksi kronis seperti HIV, HTLV, TBC, dan lainnya.
9. Memiliki partner seksual dalam 12 bulan terakhir yang beresiko menderita HIV, HTLV, hepatitis , atau pengguna obat-obatan dan menggunakan jarum baik jarum suntik/jenis lain untuk hal-hal lain seperti untuk tato / piercing
Lakukan Screening Kedua
Kemudian Screening kesehatan tahap kedua adalah Mama donor menjalani serangkaian tes darah meliputi tes HIV-1 , HIV-2, HTLV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan syphilis. Apabila Mama donor lolos dalam semua tahapan tersebut, maka Bank ASI telah memiliki protokol sejak Mama donor memerah. Tahap pertama adalah menjaga kebersihan dimulai dari mencuci tangan dan alat pompa dengan bersih, sementara wadah ASI perah steril sudah disediakan oleh Bank ASI yang selanjutnya Mama akan membekukan ASI perah tersebut. Wadah ASI perah menurut standar Bank ASI adalah wadah selain plastik. Sebab, wadah plastik lebih beresiko untuk robek/bocor, lemak lebih banyak menempel , serta lebih mudah terkontaminasi .
Meski ketat dan aman, sayangnya Bank ASI belum memenuhi kaidah agama, khususnya bagi umat muslim. Hampir semua ulama mengatakan, Bank ASI hukumnya haram karena tidak bisa dijaganya hukum saudara sepersusuan.
Beberapa cendekiawan Muslim menyatakan, daripada menggunakan format Bank ASI, alternatif lain adalah menggunakan istilah Milk Sharing/Berbagi ASI. Beberapa persyaratan Berbagi ASI yang perlu menjadi perhatian sehingga hukum saudara sepersusuan tetap terjaga adalah sebagai berikut : Mama donor dibatasi memberikan ASI-nya hanya untuk 1 anak, tidak boleh mencampur ASI donor dari beberapa Mama donor , semua ASI donor harus dilabel/diberi keterangan yang menyatakan identitas Mama donor secara lengkap dan harus diinformasikan kepada keluarga penerima ASI donor.
Baik Mama donor maupun keluarga penerima ASI donor menandatangani consent/surat pernyataan dan dilampirkan di akte kelahiran . Hanya bayi dari Mama dengan kontraindikasi medis (seperti yang sudah saya sampaikan di atas) atau Mama meninggal dunia dapat menerima ASI donor untuk jangka waktu yang lebih panjang . Apabila Mama donor hanya memiliki 1 anak atau memiliki lebih dari 1 anak tapi berjenis kelamin sama, maka ASI donor diupayakan diberikan kepada bayi dengan jenis kelamin yang sama.
Semoga tulisan saya kali ini bermanfaat, Happy breastfeeding :)
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
KOMENTAR