"Tentu anak harus direhabilitasi secara tuntas, baik psikisnya, sosialnya, medisnya. Prinsipnya adalah rehab setuntas mungkin agar anak yang menjadi korban bisa tumbuh dengan baik di kemudian hari," jelas Susanto.
Karena harus direhabilitasi setuntas mungkin, dengan demikian KPAI tidak memberikan jangka waktu tertentu dalam prosesnya.
"Rehabilitasi itu tidak bisa disamakan antara anak satu dengan yang lainnya. Masing-masing butuh waktu berbeda.
Menyesuaikan dengan tingkat kerentanannya, tingkat permasalahannya. Sehingga rehabilitasi ini sesuai dengan kebutuan sang anak," tambahnya.
BACA JUGA: Masih Ragu Menyusui Anak Pertama dan Kedua? Perlu Tahu Ternyata Ada Manfaatnya Moms
Untuk saat ini, KPAI terus memantau proses penanganan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut melalui koordinasi dengan pihak kepolisan setempat.
"Kita selalu berkoordinasi terus antara KPAI dengan kepolisian Berau," kata Susanto. (*)
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR