Nakita.id - Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan akan memberlakukan persyaratan baru dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua golongan.
Dimana seluruh pemohon diwajibkan melakukan tes psikologi terlebih dahulu.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan mkelampirkan hasil tes psikologi. Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fari Seiregar sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA: Kepala Anak Tersangkut di Pagar, Imam Darto Kena 'Karma' karena Lakukan ini
Aturan baru ini pun lantas mengundang sejumlah reaksi dari masyarakat.
Banyak masyarakat mereka yang mengaku khawatir dengan bentuk soal ujian psikologi yang dimaksud.
Untuk itu, Psikolog Adi Sasongko dari Biro Psikologi Andi Arta yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan ujian ini memberikan penjelasan mengenai gambaran sederhana soal psikologi untuk permohonan SIM.
BACA JUGA: Kelebihan Vitamin D Dapat Buat Kerusakan Ginjal Permanen Hingga Kematian Pada Anak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR