Nakita.id - Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan akan memberlakukan persyaratan baru dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua golongan.
Dimana seluruh pemohon diwajibkan melakukan tes psikologi terlebih dahulu.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan mkelampirkan hasil tes psikologi. Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fari Seiregar sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA: Kepala Anak Tersangkut di Pagar, Imam Darto Kena 'Karma' karena Lakukan ini
Aturan baru ini pun lantas mengundang sejumlah reaksi dari masyarakat.
Banyak masyarakat mereka yang mengaku khawatir dengan bentuk soal ujian psikologi yang dimaksud.
Untuk itu, Psikolog Adi Sasongko dari Biro Psikologi Andi Arta yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan ujian ini memberikan penjelasan mengenai gambaran sederhana soal psikologi untuk permohonan SIM.
BACA JUGA: Kelebihan Vitamin D Dapat Buat Kerusakan Ginjal Permanen Hingga Kematian Pada Anak
"Uji psikologinya sudah terkomputerisasi. Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Pernyataan tersebut nanti apakah sesuai dengan dirinya (pemohon) atau tidak. Nanti di komparasikan dengan standar Peraturan Kapolri dengan standar Peraturan Kapolri (Perkap)," jelas Adi.
Ia juga menjelaskan bahwa permohonan SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal.
Adapun untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal.
Ujian ini akan dikenakan biaya Rp. 35.000.
"Kenapa perpanjangan lebih sedikit? Kalau secara logika dia sudah pernah berada di lapangan mengendarai kendaraan. Ini kita refresh saja apakah yang bersangkutan masih sesuai standart Perkap," tambahnya.
BACA JUGA: Kerap Diabaikan, Tangisan Bayi Yang Melengking Bisa Jadi Tanda Intoleran Susu
Untuk lama waktu pengerjaan, pemohon akan diberi waktu 30 detik untuk mengerjakan satu soal.
Targetnya iala 15 menit untuk segera dapat menyelesaikan soal-soal tersebut.
Kemudian pemohon segera dapat hasil uji psikologi tersebut yang hasilnya dilampirkan untuk permohonan SIM.
Jika dalam uji psikologi hasilnya tidak sesuai, pemohon dapat kesempatan untuk mengulang.
"Nanti sebelum mengulang kita akan beri penjelasan dan menerangkan kenapa mereka gagal. Kita beri edukasi, apa yang seharusnya dilakukan. Mengingatkan lagi," tuturnya.
BACA JUGA: Jangan Panik, Cegah dan Atasi Berat Badan Bayi Rendah Dengan Hal Ini
Saat ini gerai uji psikologi sudah didirikan dekat dengan layanan permohonan SIM.
Terhitung mulai 21 Juni hingga 23 Juni, pihak kepolisian masih melaksanakan simulasi uji psikologi.
Pada 25 Juni mendatang, uji psikologi sudah mulai diwajibkan untuk seluruh jenis permohonan SIM.
BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini 5 Fakta Pembekuan Telur Agar Dapat Hamil Saat Tua
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR