Sebab jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Lebih lanjut lagi, rupanya ini bukan kali pertama ayah RK menikahkan anaknya di usia yang maish sangat muda.
Ia mengaku memiliki 4 anak dan semuanya menikah muda.
Sedangkan RK sudah Ia ajarkan bertani dan mencari nafkah sejak usia 7 tahun.
Karena itu Ia tak khawatir ketika anaknya yang baru lulus SD membina rumah tangga dan mencari nafkah sendiri untuk istrinya, gadis SMK.
"Kami anggap dia sudah bisa cari nafkah untuk istrinya, dia biasa bawa mobil ke Makassar antara bawang merah, jadi dia jadi petani bawang merah saja," katanya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Instagram,tribunnews,kompas,tribun video |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR