Klafirikasi bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi yang akan dikembangkan lewat Google Play Store.
Apabila tidak bisa mengakses dua cara tersebut, pelanggar harus mengirimkan blangko lampiran yang kemudian harus dikirimkan ke petugas.
Baca Juga : Lagi, Warga Jarah Bantuan Korban Gempa Tsunami Palu di Tengah Jalan
"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilakukan pemblokiran.
Lalu ketika dia mengkorfirmasi tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir STNK-nya," tutup Yusuf.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR