Namun, jika STNK sudah terlanjur terblokir, pelaku pelanggaran masih bisa membayar denda dan otomatis STNK akan aktif kembali.
Keakuratan tangkapan gambar CCTV ini juga sudah diuji oleh pihak kepolisian pada tanggal (24/9/2018) lalu.
Tangkapan CCTV akan menunjukkan rekaman 10 detik sebelum, saat dan sesudah pelaku melakukan pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan alamat yang tertera di database.
"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraan, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga kami terbitkan surat konfirmasi," ucap Yusuf.
Baca Juga : Evakuasi Korban di Hotel Roa Roa Palu Terkendala Alat Berat, Ketua Basarnas: Kita Berpacu dengan Waktu
Proses analisis dan pengiriman surat konfirmasi akan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari, dan pelanggar diberi waktu 7 hari untuk menjawab surat tersebut.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR