Nakita.id - Sistem tilang eletronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE) telah diujicobakan pada hari ini, Senin (1/10/2018).
Direktur Lalu Lintas Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa sistem penilangan eletronik ini menggunakan kamera CCTV (closed circuit televison) berteknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Dikutip dari Kompas.com, "CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi dari back office TMC Poldra Metro Jaya.
Nanti, di back office TMC Poldra Metro Jaya akan mengecek database tersebut," ucap Yusuf.
Baca Juga : Tsunami Palu: Begini Cara Membantu Anak Pulih Dari Trauma Bencana Alam
Jenis -jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh CCTV adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut atau muatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel ketika berkendara.
Ujicoba ini dilakukan di Jalan MH. Thamrin sampai Jalan Sudirman, Jakarta, dan apabila sistem ETLE ini diterapkan, maka masyarakat tidak akan menemui lagi sistem tilang manual yang biasa dilakukan polisi di jalan raya.
Proses penilangan akan diambil alih oleh CCTV yang dipasang di sepanjang jalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.
Nantinya, kamera CCTV tersebut akan mampu merekam kondisi fisik kendaraan, nomor pelat motor bahkan wajah dari para pengemudi.
Jika kamera CCTV menangkap adanya pelanggaran lalu lintas, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar.
Kemudian, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jumlah denda yang kemudian harus dibayarkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga : Pasha Ungu Akhirnya Beri Kabar Terbaru Kondisi Palu dan Sekitarnya!
Apabila selama tenggat waktu 2 minggu pelanggar masih belum membayarkan denda, maka kepolisian akan memblokir STNK kendaraan pelaku pelanggaran.
Namun, jika STNK sudah terlanjur terblokir, pelaku pelanggaran masih bisa membayar denda dan otomatis STNK akan aktif kembali.
Keakuratan tangkapan gambar CCTV ini juga sudah diuji oleh pihak kepolisian pada tanggal (24/9/2018) lalu.
Tangkapan CCTV akan menunjukkan rekaman 10 detik sebelum, saat dan sesudah pelaku melakukan pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan alamat yang tertera di database.
"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraan, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga kami terbitkan surat konfirmasi," ucap Yusuf.
Baca Juga : Evakuasi Korban di Hotel Roa Roa Palu Terkendala Alat Berat, Ketua Basarnas: Kita Berpacu dengan Waktu
Proses analisis dan pengiriman surat konfirmasi akan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari, dan pelanggar diberi waktu 7 hari untuk menjawab surat tersebut.
Klafirikasi bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi yang akan dikembangkan lewat Google Play Store.
Apabila tidak bisa mengakses dua cara tersebut, pelanggar harus mengirimkan blangko lampiran yang kemudian harus dikirimkan ke petugas.
Baca Juga : Lagi, Warga Jarah Bantuan Korban Gempa Tsunami Palu di Tengah Jalan
"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilakukan pemblokiran.
Lalu ketika dia mengkorfirmasi tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir STNK-nya," tutup Yusuf.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR