4. Pergi ke pelayanan kesehatan
Pergilah ke rumah sakit atau jika kita menangani korban, bawalah korban tersebut ke pelayanan kesehatan terdekat.
Di sana akan dilakukan observasi selama 48 jam (dua hari).
Jika fisik korban tidak menunjukan adanya tanda-tanda fase yang lebih berat atau fase sistemik, maka korban boleh pulang.
Adapun gejala fase sistemik berbeda-beda untuk setiap jenis gigitan ular.
Baca Juga : Fungsi Antioksidan, Salah Satunya Usir Radikal Bebas dari Tubuh!
Gejala pada korban gigitan ular hijau, misalnya, seperti perdarahan, perdarahan gusi, mimisan, muntah darah, atau kencing darah.
Sementara jika ular yang menyerang memiliki jenis bisa neurotoksin (racun bereaksi di sel saraf) seperti kobra, maka gejala yang mungkin timbul di antaranya mata tidak bisa terbuka, sesak, gagal napas, hingga gagal jantung.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR