Menurut penjelasannya, BPOM dan BNN Kota Pekanbaru memastikan adanya kebenaran informasi tersebut.
Setelahnya, BPOM sudah menerima sampel dari produk minuman tersebut dalam berbagai rasa pada 27 September 2018.
Baca Juga : Unggah Foto Jatuh dari Mobil, Olla Ramlan Malah Dibully Warganet, Ada Apa?
Yang kemudian sampel tersebut telah diperiksa dan diuji di laboratorium BPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, produk tersebut merupakan produk minuman suplemen kesehatan yang telah terdaftar di BPOM RI.
Izin edar tersebut diterbitkan BPOM RI setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, manfaat dan mutu, produk termasuk proses produksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan produk, Torpedo merupakan produk minuman suplemen kesehatan yang telah terdaftar di BPOM RI dengan Nomor Izin Edar/NIE POM SD.132644341. NIE diterbitkan setelah BPOM RI melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, manfaat dan mutu, produk termasuk proses produksi," terangnya.
Dari hasil uji laboratorium, tidak ditemukan adanya kandungan benzodiazepin dalam produk minuman berenergi tersebut.
"BBPOM di Pekanbaru telah menyampaikan hasil pengujian ini kepada BNN Kota Pekanbaru untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat bahwa Torpedo tidak mengandung benzodiazepin," jelasnya.
Source | : | pom.go.id,BPOM,tribun pekanbaru |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR