Nakita.id - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah salah satu pemicu terbesar keretakan rumah tangga.
Bukan hanya pada masyarakat luas kebanyakan, kalangan artis pun ada juga yang menggugat cerai pasangan mereka karena KDRT.
Yang paling santer dikabarkan bercerai karena KDRT adalah artis cantik Gracia Indri.
Baca Juga : Viral Foto Cantik Jadi Ngeri Setelah Dibalik, Begini Penjelasan Ilmiahnya!
Gracia mengajukan gugatan cerai pada mantan suaminya David 'Noah' dan ia sempat bungkam soal faktor penyebab keretakan rumah tangga keduanya.
Namun, setelah kasus tersebut terus bergulir, Gracia mengakui bahwa selama tiga tahun pernikahan mereka, Ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh sang suami.
Dilansir dari Kompas.com, ada empat jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai KDRT, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan KDRT, Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan mengatakan bahwa temuan KDRT bermacam-macam.
Ali mencontiohkan bahwa kekerasan fisik bisa meliputi aksi memukul, menampar dan sebagainya.
Ia menjelaskan bahwa KDRT dalam bentuk kekerasan fisik masih menduduki posisi teratas dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Sibuk Bermain Ponsel, Seorang Ibu Tidak Sadar Anaknya Jatuh ke Kolong Kereta Api
Namun, ia menjelaskan bahwa bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang lain juga tidak bisa dianggap sepele.
"Kekerasan fisik kan langsung dirasakan, kalau psikis kan sumir sekali.
Tapi dampaknya juga sangat dahsyat sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma bekepanjangan jika didiamkan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap bentuk kekerasan adalah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga : Niat Umrah Untuk Minta Jodoh, Indra Bruggman Mengaku Sering Gagal Nikah Karena Sifat ini!
Untuk itu, undang-undang diciptakan untuk melindungi warga negara dari segala bentu kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.
PBB pun memberikan deskripsi bahwa kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, seksual dan psikologis.
Kekerasan seksual sendiri adalah segala tindakan dengan pemaksaan dalam upaya untuk mendapatkan tindakan seksual, atau tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas orang.
Oleh karena itu, pemaksaan hubungan intim oleh seseorang juga bisa disebut sebagai pemerkosaan karena melakukan pemaksaan seksual.
Hal itu juga berlaku bagi perempuan yang mengalami kekerasan di masa pacaran.
Baca Juga : Seorang Bayi Bangunkan Ibunya yang Koma Lebih dari Tiga Minggu, Begini Kisah Harunya
KDRT juga tak terbatas terjadi hanya pada pihak perempuan, namun juga bisa terjadi pada kaum laki-laki.
Hal seperti ini pernah dirasakan oleh aktor Egi John yang mengaku mendapatkan kekerasan saat membina hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya Citta Permata.
Egi mengatakan bahwa mereka sering bertengkar dan berujung pada kekerasan fisik di mana sang mantan istri pernah menyiram Egi dengan minyak panas dan menusuknya dengan gunting.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Terlalu Lama di Depan Layar Ganggu Kecerdasan Anak
Apapun alasannya, bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dibiarkan dan korban harus melaporkan tindakan tersebut pada pihak berwajib.(*)
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR