Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan KDRT, Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan mengatakan bahwa temuan KDRT bermacam-macam.
Ali mencontiohkan bahwa kekerasan fisik bisa meliputi aksi memukul, menampar dan sebagainya.
Ia menjelaskan bahwa KDRT dalam bentuk kekerasan fisik masih menduduki posisi teratas dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Sibuk Bermain Ponsel, Seorang Ibu Tidak Sadar Anaknya Jatuh ke Kolong Kereta Api
Namun, ia menjelaskan bahwa bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang lain juga tidak bisa dianggap sepele.
"Kekerasan fisik kan langsung dirasakan, kalau psikis kan sumir sekali.
Tapi dampaknya juga sangat dahsyat sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma bekepanjangan jika didiamkan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap bentuk kekerasan adalah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga : Niat Umrah Untuk Minta Jodoh, Indra Bruggman Mengaku Sering Gagal Nikah Karena Sifat ini!
Untuk itu, undang-undang diciptakan untuk melindungi warga negara dari segala bentu kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.
PBB pun memberikan deskripsi bahwa kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, seksual dan psikologis.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR