Setelah menjadi perdebatan panjang, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memutuskan bahwa cannabidiol (CBD) boleh dipergunakan sebagai obat dalam dunia medis dan hukumnya legal.
Cannabidiol sendiri adalah obat yang dibuat dari ekstrak ganja atau mariyuana, yang digunakan sebagai obat-obatan untuk beberapa penyakit.
Legalisasi ganja memang telah menyebar ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Amsterdam, dan Kanada yang baru-baru ini telah melegalkan penggunaan ganja.
Sebelumnya, para peneliti di WHO berdebat selama berbulan-bulan untuk memastikan khasiat dan efek samping yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian ganja untuk kepentingan medis ini.
Laporan yang diterbitkan pada 13 Desember 2017 ini kemudian menyatakan beberapa khasiat ganja medis untuk dunia pengobatan.
Contohnya, CBD akan berguna dalam pengobatan kanker, epilepsi, alzheimer, parkinson, dan beberapa jenis penyakit lainnya.
Baca Juga : Kanker Tulang Renggut Nyawa Sang Ayah, Nia Ramadhani Dapat Wasiat Agar Tak Lakukan 2 Hal Ini!
WHO juga menegaskan bahwa penggunaan CBD jika sesuai dengan petunjuk dokter tidak akan menimbulkan ketergantungan dan tidak berisiko terhadap keselamatan pasien.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Daily Mail,Mirror.co.uk |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR