Nakita.id - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril seorang guru honorer di SMA 7 Mataram, NTB menyita simpati publik dan Hotman Paris.
Ia sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.
Tapi, Nuril sebagai korban pelecehan seksual justru terjerat UU ITE lalu Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 500 juta.
Baca Juga : Ahmad Dhani Sebut Maia Estianty Bisa Buat Anaknya Durhaka, Ini Alasannya!
Padahal sebelumnya Baiq Nuril sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.
Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini bermula dari kejadian 2017 silam ketika Nuril berani merekam tindak pelecehan seksual oleh kepala sekolahnya.
Saat itu bukan pertama kalinya Nuril mendapat pelecehan seksual dari kepala sekolahnya, Muslim.
Beberapa kali Baiq Nuril diajak menginap di hotel dan sering menerima telepon dari kepala sekolahnya.
Tapi, Nuril belum memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan pelecehan kepala sekolah sejak pertama kejadian lantaran takut dipecat dari pekerjaannya.
Setelah telepon kesekian kalinya, Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan kepala sekolahnya yang bernada pelecehan itu.
Baca Juga : Alasan Ahmad Dhani Dulu Tutupi Pernikahannya dengan Mulan Jameela!
Dalam percakapan itu kepala sekolahnya bercerita tentang hubungannya dengan bendaharanya.
Awalnya Nuril berniat menyimpan rekaman itu dan tidak ingin menyebarluaskan.
Tetapi, rekan kerja Baiq Nuril justru meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram serta lainnya.
Alhasil, kepala sekolah tempat Baiq Nuril bekerja pun dimutasi dari jabatannya.
Muslim, si kepala sekolah pun geram karena percakapannya tersebar dan menuding Baiq Nuril sebagai orang yang sengaja menyebarkannya.
Ia memberhentikan Nuril sebagai tenaga honorer dan melaporkannya ke polisi terkait UU ITE.
Nuril sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, tapi sekarang ia dinyatakan bersalah dan harus menerima hukuman.
Baca Juga : Agar Tak Seperti Monyet, Begini Cara Ratu Elizabeth II Makan Pisang dan Rahasia Menu Sehatnya
Publik pun bersimpati dengan vonis hukuman yang dijatuhkan MA pada Baiq Nuril.
Melansir dari Kompas.com, Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril merasa kliennya sebagai korban diperlakukan secara tidak adil.
Terlebih di tengah Nuril berjuang mendapat keadilan atas kasus pelecehan seksual yang menimpanya.
Muslim, Kepala Sekolah 7 Mataram justru mendapat promosi menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," kata Joko.
Atas kasus ini Nuril justru yang menelan kenyataan pahit dengan vonis Mahkamah Agung.
Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram justru tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim, kepala sekolah SMA 7 Mataram.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR