79 Pasang Remaja di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Alasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 9 April 2019 | 09:11 WIB
ilustrasi pernikahan dini (KOMPAS.com)

Baca Juga : Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Berisiko Kematian di Usia Belia dan Berbagai Dampak Lainnya, Bagaimana Pencegahannya?

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunung Kidul Sudjoko menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.

Ada beberapa faktor pemicu, di antaranya dari hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi.

Selain itu karena faktor pendidikan dan kemiskinan sehingga banyak anak berhenti sekolah dan menikah.

Dispensasi rata-rata diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun.

"Faktor dari keluarga ada karena senang melihat anaknya segera menikah," ucapnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama sengan beberapa elemen masyarakat untuk berkomitmen meningkatkan penyadaran sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA).

Lebih dari 650 juta perempuan di dunia ini menikah saat mereka masih kanak-kanak. Dari fakta tersebut, benar bila dikatakan bahwa 12 juta anak perempuan menikah saat usianya belum genap 18 tahun.

Dari mereka yang menikah di bawah umur, mereka memiliki latar belakang kecenderungan tidak menempuh jenjang pendidikan formal sekolah dan berasal dari keluarga kurang mampu.