79 Pasang Remaja di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Alasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 9 April 2019 | 09:11 WIB
ilustrasi pernikahan dini (KOMPAS.com)

Setelah menikah, berbagai dampak muncul.

Lima dari delapan kasus pernikahan di bawah umur selalu mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah atau bahkan sebelum usia pernikahan mereka mencapai satu tahun.

Baca Juga : Terjadi Lagi Pernikahan Dini Siswi SMP Dinikahi Siswa SD, Orangtua Beberkan Alasan Menikahkan Anak-anaknya

Dari dampak tersebut, The United Nations Children's Fund (UNICEF) melaporkan bahwa perempuan yang menikah di usia sebelum 18 tahun lebih rentan meninggal dunia karena berbagai penyakit.

Dua di antaranya yang paling kerap dijumpai, yakni karena komplikasi kehamilan dan persalinan di bawah usia 20 tahun.

Sesuai standar kesehatan, melahirkan di bawah usia 20 tahun memang memiliki berbagai dampak, kemungkinan bayinya lahir dalam keadaan meninggal dunia, atau bahkan calon bayinya meninggal sebelum usia kehamilannya genap satu bulan.

Tentu dampak tersebut tak hanya berbahaya bagi bayi, tetapi juga bagi ibu yang mengandungnya. Selain permasalahan kesehatan, hal tersebut juga berdampak pada mentalnya, terlebih usianya belum terlalu matang untuk menghadapi masalah berat ini.

Bukti tersebut merujuk dengan adanya fenomena perempuan yang menikah di bawah umur akan memutuskan berhenti sekoalh dan kemudian ia akan mengandung setelah menikah.

Banyak juga kasus bahwa perempuan yang menikah di usia yang kurang ideal tersebut memiliki risiko kematian tinggi.

Menurut data yang dirangkum UNICEF pada 2009, 70.000 kematian ibu hamil di usia muda tercatat setiap tahunnya.