Operasi Caesar Bisa Saja Ditanggung BPJS, Perhatikan 5 Hal Ini!

By Shevinna Putti Anggraeni, Sabtu, 9 Desember 2017 | 19:27 WIB
Operasi Caesar Bisa Saja Ditanggung BPJS, Perhatikan 5 Hal Ini! ()

Moms harus ada indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar, misalnya kondisi bayi sungsang atau pecah ketuban lebih dulu.

Maka demi keselamatan keduanya, dokter pasti menganjurkan untuk operasi caesar.

Situasi tersebut dapat ditanggung oleh BPJS.

3. Ada surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1

Kelanjutan dari syarat sebelumnya, jika Moms harus menjalani operasi caesar.

Moms harus mengikuti prosedur melakukan pemeriksaan dari faskes tingkat 1, yakni poliklinik, puskesmas, dokter pribadi atau dokter praktik perorangan.

Dari pemeriksaan itu Moms akan mendapatkan surat rujukan untuk menjalani operasi caesar.

BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

4. Kartu BPJS kesehatan masih aktif

Nah, ini adalah hal sepele yang sering kali terlupakan.

Moms harus memperhatikan tanggal berlaku BPJS sebelum menggunakannya.

Jangan sampai masa aktif kartu sudah habis dan baru menyadarinya ketika hendak menggunakannya ya Moms.