Operasi Caesar Bisa Saja Ditanggung BPJS, Perhatikan 5 Hal Ini!

By Shevinna Putti Anggraeni, Sabtu, 9 Desember 2017 | 19:27 WIB
Operasi Caesar Bisa Saja Ditanggung BPJS, Perhatikan 5 Hal Ini! ()

Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS secara rutin agar tidak bermasalah jika sewaktu-waktu digunakan.

5. Pasien keadaan gawat darurat

Berbeda dengan yang lainnya, kondisi pasien gawat mendapatkan pengecualian.

Pasien bisa langsung dibawa ke IGD tanpa surat rujukan faskes tingkat 1 lebih dulu.

Kondisi darurat yang dimaksud seperti ketuban pecah tiba-tiba, Moms bisa langsung menuju ke IGD dan biaya akan ditanggung oleh BPJS.

BACA JUGA: Ibu Hamil, ini Syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jadi selama ada indikasi medis harus melakukan operasi caesar karena demi keselamatan dan Moms melakukannya sesuai prosedur.

Semua biaya operasi caesar akan ditanggung pihak BPJS.