Operasi Caesar Bisa Saja Ditanggung BPJS, Perhatikan 5 Hal Ini!

By Shevinna Putti Anggraeni, Sabtu, 9 Desember 2017 | 19:27 WIB
Operasi Caesar Bisa Saja Ditanggung BPJS, Perhatikan 5 Hal Ini! ()

Nakita.id - Operasi caesar umumnya akan memakan banyak biaya yang harus dikeluarkan Moms dan Dads.

Tetapi Moms bisa mendapatkan bantuan dari BPJS kesehatan loh untuk operasi caesar.

Asalakan Moms dan Dads memahami beberapa aturan BPJS dalam menanggung proses persalinan caesar.

Sebab tak semua pasien operasi caesar biayanya dapat ditanggung oleh BPJS.

Inilah beberapa hal yang Moms harus pahami ketika memakai BPJS untuk operasi caesar.

1. BPJS tidak berlaku untuk permintaan pribadi

Persalinan dengan caesar tidak dapat ditanggung BPJS jika Moms meminta atas kemauan sendiri.

Maksudnya tidak ada keterangan medis dari dokter kalau Moms harus menjalani operasi caesar.

Kalau operasi caesar atas anjuran dokter, maka dokter akan memberikan surat rujukan pada Moms.

BACA JUGA: Taati Tahapan ini Ini Jika Ingin Mudah Menggunakan Layanan BPJS!

2. Harus ada indikasi medis

Sama seperti poin nomer 1, tidak semua operasi caesar dapat ditanggung oleh pihak BPJS.

Moms harus ada indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar, misalnya kondisi bayi sungsang atau pecah ketuban lebih dulu.

Maka demi keselamatan keduanya, dokter pasti menganjurkan untuk operasi caesar.

Situasi tersebut dapat ditanggung oleh BPJS.

3. Ada surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1

Kelanjutan dari syarat sebelumnya, jika Moms harus menjalani operasi caesar.

Moms harus mengikuti prosedur melakukan pemeriksaan dari faskes tingkat 1, yakni poliklinik, puskesmas, dokter pribadi atau dokter praktik perorangan.

Dari pemeriksaan itu Moms akan mendapatkan surat rujukan untuk menjalani operasi caesar.

BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

4. Kartu BPJS kesehatan masih aktif

Nah, ini adalah hal sepele yang sering kali terlupakan.

Moms harus memperhatikan tanggal berlaku BPJS sebelum menggunakannya.

Jangan sampai masa aktif kartu sudah habis dan baru menyadarinya ketika hendak menggunakannya ya Moms.

Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS secara rutin agar tidak bermasalah jika sewaktu-waktu digunakan.

5. Pasien keadaan gawat darurat

Berbeda dengan yang lainnya, kondisi pasien gawat mendapatkan pengecualian.

Pasien bisa langsung dibawa ke IGD tanpa surat rujukan faskes tingkat 1 lebih dulu.

Kondisi darurat yang dimaksud seperti ketuban pecah tiba-tiba, Moms bisa langsung menuju ke IGD dan biaya akan ditanggung oleh BPJS.

BACA JUGA: Ibu Hamil, ini Syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jadi selama ada indikasi medis harus melakukan operasi caesar karena demi keselamatan dan Moms melakukannya sesuai prosedur.

Semua biaya operasi caesar akan ditanggung pihak BPJS.