Bak Angin Segar, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik Soal THR Bagi Para Pekerja yang Sudah Dirumahkan Akibat Pandemi, Kapan Akan Dibayarkan?

By Shinta Dwi Ayu, Selasa, 12 Mei 2020 | 11:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Nakita.id - Pandemi virus corona di Indonesia nyatanya mendatangkan banyak kerugian. 

Sektor ekonomi lah yang paling merasakan dampak kekejawan virus corona ini. 

Banyak perusahaan yang tutup terpaksa akibat mewabahnya virus corona di Indonesia. 

Akhirnya banyak pekerja yang di rumahkan bahkan di PHK karena perusahaan tak mampu lagi membayar upah. 

Baca Juga: Dikabarkan Cair pada 13 Mei 2020, Ini Besaran THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

Hal tersebut cukup membuat sebagian besar masyarakat khawatir dan gelisah. 

Ditambah lagi dengan momen ramadan dimana seharusnya para pekerja bisa mendapatkan THR dari tempat dimana mereka bekerja.

Namun, banyak pula pekerja yang justru tidak mendapatkan THR di tengah pandemi virus corona.

Terkait hal tersebut membuah Menaker Ida Fauziyah angkat bicara soal THR di tengah pandemi. 

Ida mengatakan, gaji dan THR para pekerja yang saat ini sudah dirumahkan harus segera dibayarkan. 

Namun, apabila perusahaan tidak mampu membayar, maka THR bisa dicicil. 

Baca Juga: Ikuti Jejak Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah Berikan Tamparan Keras Pada Karyawan Setelah Perbolehkan Perusahaan Menunda Pembayaran THR Karyawan

Ida memastikan lagi meski bisa dicicil perusahaan mewajibkan agar membayarkan THR lunas pada tahun ini juga.

Tak hanya itu, Ida juga mengaku pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.

"Dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak covid-19, di sektor ketenaga kerjaan. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap dampak covid ini. Pemberian stimulus untuk pelaku usaha untuk mencegah penyebar luasan PHK," ujar Ida dalam akun Instagram @matanajwa.

Paket stimulus itu memang merupakan bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada perusahaan agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

Baca Juga: Bak Angin Segar Meski THR Diizinkan untuk Dicicil Bahkan Ditunda, Menaker Ida Fauziah Beberkan Solusi Terbaik hingga Tekan Para Pengusaha, 'Dialogkan Secara Terbuka!'

"Bebagai paket stimulus ekonomi ini diberikan ke berbagai perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK," tutup Ida.