Nakita.id - Seperti yang kita tahu, di tengah pandemi sekarang ini, para PNS juga terdampak secara ekonomi akibat pandemi virus corona.
Hal yang sangat terasa pada kehidupan PNS adalah gagalnya terima gaji ke-13 tepat waktu.
Pada tahun-tahun sebelum pandemi, gaji ke-13 selalu diterima PNS tiap tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni atau Juli.
Hal ini dimaksudkan agar para PNS dan pensiunan PNS bisa membiayai sekolah anak-anaknya tepat waktu.
Namun tidak untuk tahun ini, gaji ke-13 para PNS dan pensiunan harus mundur karena dana Kementrian Keuangan yang sudah tersusun rapi harus dilarikan ke dana penanggulangan Covid-19.
Tetapi baru-baru ini, nampaknya pensiunan PNS juga harus gigit jari dua kali karena dikecewakan oleh Kementrian Keuangan.
Seperti yang diwartakan Kontan.id, pensiunan PNS punya likuidasi tabungan rumah sejak Maret 2018 silam.
Tabungan rumah itu seharusnya bisa dicairkan untuk kepentingan pensiunan PNS dalam membeli rumah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Biang keladinya adalah Tabungan Perumahan PNS (Bapetarum-PNS) sudah berubah menjadi BP Tapera.
Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.
"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke Kontan.co.id, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secapatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.
Terlebih saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.
"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.
Bukan saja 200.000 PNS yang pensiun menurut Eko, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tak mengambil.
"Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," ucap dia.
Eko juga mendapat informasi bahwa dana para PNS yang sudah pensiun itu akan mulai dicairkan pada kuartal IV-2020.
"BP Tapera sekali tidak memakai dana peserta untuk operasional, kami operasional itu dari APBN. Berbeda dengan Bapertarum dulu, makanya aset Bapertarum sedang dijual dan nanti uangnya dikembalikan untuk para PNS itu," tuturnya.
Baca Juga: Tatanan Baru New Normal Dijajal, Tangan Kanan Jokowi Minta PNS Kerja 2 Shift, Ini Jadwalnya
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR